Indonesia Berhasil Buktikan Diskriminasi Uni Eropa Atas Minyak Sawit

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.   Foto:  ist

Ilustrasi - Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi:  Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit.

 

Sengketa terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body) World Trade Organization (WTO), seperti dilansir Mediadelegasi dari siaran pers Kementerian Perdagangan RI, Jumat (17/1).

Sengketa terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body) WTO, seperti dilansir Mediadelegasi  dari siaran pers Kementerian Perdagangan RI, Jumat (17/1).

Badan Penyelesaian Sengketa WTO menyatakan, Uni Eropa melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia, dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari.

Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih ke produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Penjualan Mobil Elektrik Melesat di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, putusan WTO bahwa Uni Eropa terbukti melakukan diskriminasi kelapa sawit, merupakan kemenangan untuk Indonesia.

“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia,” ucap Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (17/1).

“Dan kemenangan ini merupakan bukti bahwa Indonesia bisa “fight” dan kita bisa menang,” ujarnya.

Airlangga menyebut bahwa kemenangan ini juga bakal berdampak pada kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Sebab, sebelumnya pemerintah Eropa memperpanjang waktu implementasinya selama satu tahun.

Sebagai informasi, pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.

BACA JUGA:  Kabar Launching Senam Haji dan Batik Indonesia dari Sumut

Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB