Ini 5 Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah, untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.

Nama-nama Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, bertanggal 16 Juni 2021 tentang pengangkatan Staf Khusus Kebijakan Percepatan Implementasi Daerah Kabupaten Samosir, dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Ir Charles Sitindaon MT, Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
  2. Ir Mangindar Simbolon MM, Bidang Pemerintahan, Politik, dan Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia.
  3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon SPi, Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Rakyat.
  4. Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan.
  5. Benedictus Gultom SH, Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.

Pos terkait