Mara Salem Ditembak ketika Berpapasan

Pematangsiantar- Mediadelegasi: Mara Salem alias Marsal (42), tewas ditembak ketika berpapasan tak jauh dari rumahnya.

Kasus itu sendiri berhasil diungkapkan tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan menangkap dua tersangka.

Keduanya adalah, S (57), warga Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar selaku pemilik Ferrari Bar & Resto yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015 dan FYP (31), humas Ferrari Bar & Resto, warga Jalan Melati, Perum Senayan, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Sedangkan seorang pelaku lagi yang berperan sebagai eksekutor disebut-sebut sebagai aparat TNI berinisial A masih dalam pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menyampaikan, pembunuhan korban warga Nagori/Desa Parbalongan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sudah terencana karena sakit hati pemilik Ferrari.

“Tersangka A menembak korban ketika berpapasan,” terang Kapolda di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan, tersangka A mengeksekusi Marsal Harahap di jalan dekat rumahnya Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Modus operandi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” sebut Kapolda Sumut.

S selaku pemilik bar merasa terganggu karena korban selalu memberitakan usahanya yang disebut sebagai sarang peredaran narkoba. Selain itu, korban juga meminta jatah Rp 12 juta/bulan.

“Tersangka S sakit hati, sehingga memerintahkan tersangka YFP dan A untuk menembak korban,” terangnya.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Panca menambahkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Informasi lain

Penembakan Korban Tewas Pemimpin Redaksi Media Online Mara Salem (Marsal) Harahap, (18/06), di Kabupaten Simalungun, persisnya di Jalan Umum Huta VII Desa Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort (Polres) Simalungun dalam press rilisnya menangkap 3 pelaku, adalah S, YFP dan A. Namun anehnya menetapkan 2 sebagai tersangka, adalah YFP dan S.

Informasi diperoleh, S sebagai manager tempat hiburan malam Ferari KTV merasa tidak senang dengan pemberitaan media online Laser News Today Pimpinan alm. Marsal Harahap.

Selanjutnya, S bertemu YFP dan A yang juga sebagai humas hiburan malam tersebut. Saat itu tersangka S menyampaikan kepada YFP dan S kalau korban cocoknya dibedil/ditembak.

Kemudian S mengirimkan uang kepada A melalui transaksi M Banking senilai Rp15 juta untuk membeli senjata api, yang selanjutnya A menjemput YFP, pada jumat pukul 14.30 di jln Vihara Kota Pematang Siantar dengan mengendarai Kijang Inova milik A.

Petang itu juga, A bersama YFP menuju rumah korban Marsal Harahap untuk melakukan penembakan korban, dikarenakan tak berada di rumah, 2 pelaku adalah YFP dan A balik arah.

Namun, persisnya di Jl Medan YFP dan A berpapasan dengan korban Marsal Harahap, kedua pelaku pun balik arah mengejar korban yang kemudian menghadang dengan sepeda motor vario BK 6976 WAJ yang mereka kendarai yang akhirnya pelaku A menembak korban hingga berujung tewas.D | Red