Ini 5 Nama Staf Khusus Dibentuk Bupati Samosir

Mangihut menjelaskan, kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemkab Samosir, dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.

Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

“Staf khusus juga memiliki tata kerja kewajiban dan hak. pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan. Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir, akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal, maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemkab Samosir,” kata Mangihut.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak, terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.

“Pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. D|Sam-59

Pos terkait