Inisiatif KMDT Kelola Pantai Pasifik Porsea Patut Didukung

Inisiatif KMDT Kelola Pantai Pasifik Patut Didukung
Ketua Umum Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung (ketiga kiri) mendampingi Bupati Toba Poltak Sitorus (keempat kanan) dan unsur pejabat di Kabupaten Toba saat mengunjungi kawasan wisata Pantai Pasifik di Kecamatan Porsea, belum lama ini. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Inisiatif Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) untuk ikut ambil bagian menyelamatkan dan merawat kelestarian ekosistem Danau Toba, termasuk kawasan Pantai Pasifik di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea,Kabupaten Toba dinilai sebuah prakarsa yang wajar dan patut didukung oleh semua pihak.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam sebuah acara diskusi terbatas secara virtual yang diselenggarakan oleh Ketua Umum KMDT Edison Manurung dan diikuti oleh sejumlah peserta, antara lain Bupati Toba Poltak Sitorus, Frengki Pasaribu, SH, Esron Sitepu, SH, Roy Manurung, SH serta jajaran redaksi mediadelegas.id Medan, pada Rabu (15/3).

“Pantai Pasifik potensial dikembangkan menjadi salah satu titik destinasi wisata di Danau Toba, sehingga inisiatif dan kepedulian Pak Edison Manurung beserta segenap jajaran KMDT untuk merawat dan mengelola lahan tersebut patut didukung, sepanjang tidak berbenturan dengan peraturan yang berlaku,” kata Tito Siahaan, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba.

Bacaan Lainnya

Apalagi, menurut dia, kawasan Pantai Pasifik khususnya yang berlokasi di sepanjang garis sempadan Danau Toba merupakan lahan milik negara yang tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun badan usaha.

Karena itu, ia memastikan Pemerintah akan bersikap tegas jika ada upaya yang ingin mengklaim kawasan sempadan Pantai Pasifik sebagai tanah ulayat.

Disebutkannya, penetapan garis sempadan Danau Toba telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015.

Khusus bagi pihak yang ingin terlibat dalam pengelolaan lahan di area sempadan danau tersebut, Tito mengutarakan, tentunya keinginan itu hanya bisa diakomodir sebatas mendapatkan akses atau kesempatan untuk menggunakan sesuai yang diberikan pemerintah.

Ditambahkannya, keputusan Pemerintah menetapkan garis sempadan sejauh 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi di Danau Toba bertujuan agar fungsi danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya.

Penetapan garis sempadan Danau Toba, menurut dia, dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada di danau itu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

“Berdasarkan sepengetahuan saya, daerah sempadan danau hanya dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu, misalnya kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga serta aktivitas budaya dan keagamaan,” ujarnya.

Pos terkait