Buronan Korupsi 11 Tahun Ditangkap di Bogor, Ramlan Siap Jalani Hukuman

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramlan bin Sihombing (Tengah), buronan kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung setelah menghilang selama 11 tahun. Foto : Ist.

Ramlan bin Sihombing (Tengah), buronan kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung setelah menghilang selama 11 tahun. Foto : Ist.

Banjarnegara-Mediadelegasi : Ramlan bin Sihombing, buronan kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung setelah menghilang selama 11 tahun. Ramlan ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.

Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dasar serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Ia divonis bersalah pada 2014 atas kerugian negara sebesar Rp260 juta.

Ramlan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian.

BACA JUGA:  Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

Penangkapan Ramlan merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ramlan diketahui tinggal di Jalan Kampung Jembatan Nomor 49, Cakung, Jakarta Timur, sebelum ditangkap di Bogor.

Setelah ditangkap, Ramlan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk menjalani hukumannya. Selanjutnya, ia diserahkan ke Rumah Tahanan Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Lapas Banjarnegara, Dodik Harmono, menyampaikan bahwa proses penerimaan tahanan telah berjalan sesuai prosedur. Ramlan akan menjalani masa hukumannya di Lapas Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyatakan bahwa penangkapan Ramlan merupakan hasil kerja keras tim intelijen. Ia berharap agar kasus-kasus korupsi lainnya dapat ditangani dengan efektif.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas

Penangkapan Ramlan bin Sihombing merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Banjarnegara. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Ramlan akan menjalani hukumannya sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:26 WIB

Buronan Korupsi 11 Tahun Ditangkap di Bogor, Ramlan Siap Jalani Hukuman

Berita Terbaru