Banjarnegara-Mediadelegasi : Ramlan bin Sihombing, buronan kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung setelah menghilang selama 11 tahun. Ramlan ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.
Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dasar serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Ia divonis bersalah pada 2014 atas kerugian negara sebesar Rp260 juta.
Ramlan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian.
Penangkapan Ramlan merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ramlan diketahui tinggal di Jalan Kampung Jembatan Nomor 49, Cakung, Jakarta Timur, sebelum ditangkap di Bogor.
Setelah ditangkap, Ramlan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk menjalani hukumannya. Selanjutnya, ia diserahkan ke Rumah Tahanan Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.