Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek

Inspektorat
Kantor Wali Kota Medan. Foto: Ist.

“SIRUP terbuka, sehingga semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.

Meskipun demikian, Erfin menegaskan bahwa pemeriksaan akan tetap difokuskan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kerja sama dengan pihak ketiga diperbolehkan, namun kami akan menelusuri relasi antara PA dan KPA dengan penyedia jasa,” pungkas Erfin.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Andi Nasution dan Kristian Simarmata, telah mendorong Inspektorat Daerah Kota Medan untuk mengusut dugaan monopoli ini.

Keduanya berpendapat bahwa informasi yang beredar di media dapat dijadikan sebagai dasar awal bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran.

“Jika ada indikasi satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD, maka perlu diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan,” tegas Kristian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait