IPW Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Lahan di Kampar

Ilustrasi. Foto tribratanews.sulbar.polri.go.id

Katanya, perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021. Dimanan dengan terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PTLH dengan Direktur Utama HS.

“Pasal yang dikenakan ke pimpinan PTLH yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” terang Sugeng.

Selanjutnya, hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

“IPW mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah,” harapnya.

Menurutnya, dengan perampasan yang dilakukan oleh PTLH itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah “tertimpa tangga”, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya.

“Kepolisian harus jernih melihat penderitaan rakyat petani yang tanahnya diserobot. Bagaimanapun masyarakat petani Kampar Riau bergantung kepada tanah yang menjadi kebun kelapa sawit,” pungkasnya. D|Rel

Pos terkait