Medan- Mediadelegasi: Miris. Demi memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya, seorang wanita berinisial RS (29) warga Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat ditangkap karena menjual sabu, Kamis (15/4/2021).
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,21 gram,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Oloan mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya seorang IRT yang berjualan narkotika di seputaran tempat tinggalnya.
“Dengan cara menyamar sebagai pembeli, petugas melakukan transaksi dengan wanita tersebut,” kata Oloan.
Tak tahu orang yang membeli sabunya merupakan polisi yang menyamar, pelaku langsung menyerahkan 2 paket klip sabu.
Melihat itu, wanita ini langsung ditangkap.”Dari pemeriksaan tersangka mengakui kalau barang haram ini diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO), dibeli Rp500 ribu per gram, untuk dijual kembali,” ucap Kasat.
Sementara, tersangka pengecer sabu RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, dengan suamiku lagi proses cerai,” ujarnya.
Desakan ekonomi membuatnya gelap mata, RS mengatakan dirinya pun mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.D|Mdn.Ummi