Isolasi Mandiri, OTG Dilarang Keluar Rumah 14 Hari

Jubir Covid-19 Kota Medan memberikan pengarahan dan informasi kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung
Jubir Covid-19 Kota Medan memberikan pengarahan dan informasi kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung

Medan-Mediadelegasi: Banyak warga yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang menjalani isolasi mandiri di rumah tidak taat menjalaninya. Seharusnya, yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari, tapi hal itu tidak dilakukan.

“Kita minta kepada bapak dan ibu agar memantau kasus seperti ini di wilayahnya. Apabila ada warga yang masuk kategori OTG, tetapi tidak diikuti gejala seperti demam, batuk dan sesak, mereka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, di Posko Gugus Tugas, Jalan Rotan Medan, Senin (23/11).

Meski demikian kata Mardohar, dihadapan jajaran Kecamatan Medan Tembung yang mengikuti Sosialisasi Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), isolasi mandiri dapat dilakukan apabila rumah tersebut benar-benar layak dan memadai untuk dilakukannya isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

Selain itu tambahnya, yang bersangkutan (OTG) tidak diperkenankan keluar rumah selama 14 hari.

Untuk itu, diminta kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung untuk melakukan pengawasan. Pastikan rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri benar-benar layak.

“Apabila tidak layak, mereka bisa menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia dan RS Lions Club di Jalan T Amir Hamzah,” himbaunya.

Mardohar selanjutnya mengungkapkan, jumlah warga yang masuk kategori OTG di Kota Medan saat ini cukup banyak. Umumnya, mereka berusia antara 20-50 tahun dan tidak diikuti gejala.

 “Mereka inilah yang perlu menjadi pengawasan kita. Sebab, rentan menularkan virus Corona, terutama kepada anak-anak dan orang yang berusia lanjut. Mencegah terjadinya penularan, mereka harus menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Zulfahmi Lubis selaku Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan, jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Medan Tembung.

“Di samping rutin melakukan penyemprotan disenfektan, terutama tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti pasar, rumah ibadah serta perkantoran. Kemudian kami juga rutin melakukan razia bekerja sama dengan Koramil dan Polsek setempat untuk menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, termasuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelas Zulfahmi.

Khusus untuk Kantor Kecamatan Medan Tembung, Zulfhmi menegaskan, telah ditetapkan sebagai kawasan wajib masker. Artinya, siapa saja yang ingin memasuki kantor tersebut harus menggunakan masker.

“Kita juga menganjurkan kepada seluruh staf untuk menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, kita tidak boleh anggap enteng dengan Covid-19. Mari kita jaga diri dan keluarga agar tidak tertular virus Corona,” pungkasnya.D|Med-82|Ril

Pos terkait