Isolasi Mandiri, OTG Dilarang Keluar Rumah 14 Hari

Jubir Covid-19 Kota Medan memberikan pengarahan dan informasi kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung
Jubir Covid-19 Kota Medan memberikan pengarahan dan informasi kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung

Medan-Mediadelegasi: Banyak warga yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang menjalani isolasi mandiri di rumah tidak taat menjalaninya. Seharusnya, yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari, tapi hal itu tidak dilakukan.

“Kita minta kepada bapak dan ibu agar memantau kasus seperti ini di wilayahnya. Apabila ada warga yang masuk kategori OTG, tetapi tidak diikuti gejala seperti demam, batuk dan sesak, mereka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, di Posko Gugus Tugas, Jalan Rotan Medan, Senin (23/11).

Meski demikian kata Mardohar, dihadapan jajaran Kecamatan Medan Tembung yang mengikuti Sosialisasi Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), isolasi mandiri dapat dilakukan apabila rumah tersebut benar-benar layak dan memadai untuk dilakukannya isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

Selain itu tambahnya, yang bersangkutan (OTG) tidak diperkenankan keluar rumah selama 14 hari.

Untuk itu, diminta kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung untuk melakukan pengawasan. Pastikan rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri benar-benar layak.

“Apabila tidak layak, mereka bisa menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia dan RS Lions Club di Jalan T Amir Hamzah,” himbaunya.

Pos terkait