Medan-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menaikkan iuran kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan menjadi Rp150 ribu untuk Kelas I, Rp100 ribu Kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III.
Humas BPJS Kesehatan di Medan, Redho yang dihubungi Mediadelegasi, Rabu (1/7) melalui sambungan WhatsApp membenarkan kenaikan iuran itu.
Namun menurutnya, khusus kepada PBPU dan BP kelas III akan diberikan bantuan atau subsidi oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebahagian saja.
Redho mengatakan bahwa benar kenaikan tersebut efektif perhari ini tanggal 1 Juli 2020 berlaku, sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Ketentuan itu, katanya, juga mengatur tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menggunakan data yang terpusat dan terpadu mengenai kesejahteraan sosial sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan secara parsial oleh PBI di daerah.
Iuran per orang perbulan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu. “Sedangkan Pemerintah Daerah juga ikut berkontribusi membayar PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing dan akan disetujui oleh Kementrian Keuangan,” katanya. D|Med-54