Redho mengatakan bahwa benar kenaikan tersebut efektif perhari ini tanggal 1 Juli 2020 berlaku, sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Ketentuan itu, katanya, juga mengatur tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menggunakan data yang terpusat dan terpadu mengenai kesejahteraan sosial sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan secara parsial oleh PBI di daerah.
Iuran per orang perbulan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu. “Sedangkan Pemerintah Daerah juga ikut berkontribusi membayar PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing dan akan disetujui oleh Kementrian Keuangan,” katanya. D|Med-54