Medan-Mediadelegasi: Direktur Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam, Hanip Fahri membenarkan bahwa izin pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) rumah sakit milik Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang itu sudah berakhir sejak Juli 2022.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Hanip Fahri tertanggal 5 Mei 2023, menjawab surat berisi pertanyaan tertulis dari Redaksi mediadelegasi.id Medan.
“Benar, izin pengolahan limbah RSUD Drs. H. Amri Tambunan telah berakhir sejak bulan Juli 2022,” demikian salah poin dari isi surat yang diterima Redaksi mediadegasi.id Medan pada Senin (8/5).
Lebih lanjut disebutkan bahwa sebelum berakhirnya izin pengolahan limbah pada Juli 2022, pihak manajemen RSUD Amri Tambunan menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Koordinasi dilakukan dalam rangka proses perpanjangan perizinan limbah B3 melalui situs http://ptsp.menlhk.go.id.
Terkait dengan proses pengurusan izin pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pihak RSUD menegaskan sama sekali tidak ada dikenakan biaya.
“Tidak ada dikenakan biaya apapun dalam proses pengurusan perizinan dengan ketentuan harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” sebut Direktur RSUD Amri Tambunan, Hanip Fahri.
Khusus dalam hal pengangkutan dan pengolahan limbah B3 medis, lanjutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Adhi Karya.
Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Redaksi mediadelegasi.id, limbah B3 medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.
Keberadaan RSUD Amri Tambunan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, perkantoran, rumah makan dan pusat perdagangan di Lubuk Pakam
Karena itu, instansi terkait di setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian limbah B3 medis, baik limbah padat maupun cair. D|Red-04