Izin Pengolahan Limbah B3 RSUD Amri Tambunan Sudah Berakhir

Senin, 8 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sebagian perangkat dan instalasi pengolahan limbah medik di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.   Foto: dok 2023

Sebagian perangkat dan instalasi pengolahan limbah medik di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok 2023

Medan-Mediadelegasi: Direktur Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam, Hanip Fahri membenarkan bahwa izin pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) rumah sakit milik Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang itu sudah berakhir sejak Juli 2022.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Hanip Fahri tertanggal 5 Mei 2023, menjawab surat berisi pertanyaan tertulis dari Redaksi mediadelegasi.id Medan.

“Benar, izin pengolahan limbah RSUD Drs. H. Amri Tambunan telah berakhir sejak bulan Juli 2022,” demikian salah poin dari isi surat yang diterima Redaksi mediadegasi.id Medan pada Senin (8/5).

Lebih lanjut disebutkan bahwa sebelum berakhirnya izin pengolahan limbah pada Juli 2022, pihak manajemen RSUD Amri Tambunan menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA:  Polda Sumut: Kasus Polisi Tipu Teman Rp850 Juta Berakhir Damai

Koordinasi dilakukan dalam rangka proses perpanjangan perizinan limbah B3 melalui situs http://ptsp.menlhk.go.id.

Terkait dengan proses pengurusan izin pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pihak RSUD menegaskan sama sekali tidak ada dikenakan biaya.

“Tidak ada dikenakan biaya apapun dalam proses pengurusan perizinan dengan ketentuan harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” sebut Direktur RSUD Amri Tambunan, Hanip Fahri.

Khusus dalam hal pengangkutan dan pengolahan limbah B3 medis, lanjutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Adhi Karya.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Redaksi mediadelegasi.id, limbah B3 medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:  LP2M UINSU Tingkatkan Kapasitas Riset Dosen Muda

Keberadaan RSUD Amri Tambunan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, perkantoran, rumah makan dan pusat perdagangan di Lubuk Pakam

Karena itu, instansi terkait di setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian limbah B3 medis, baik limbah padat maupun cair. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani

Berita Terbaru