Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring

Senin, 8 Mei 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring.  Foto: dok

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik sebagian persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

“Sidang secara online awalnya dilakukan karena pandemi COVID-19, tetapi saat ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena Pemerintah telah mencabut keputusan . Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” katanya kepada pers di Medan, Senin (8/5).

Terkait hal tersebut, lanjut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.

Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah dilaksanakan dibanding sidang secara daring yang sering terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:  Koperasi Arga Do Bona Ni Pinasa Gelar RAT Pertama

“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan,” ujarnya.

Karena itu, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN lain di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19.

“PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Sebagaimana diinformasikan, sidang lanjutan bos judi online Apin BK di PN Medan semula dijadwalkan pada Senin, 8 Mei 2023.

Namun sidang terpaksa diskors karena perangkat zoom dari PN Medan ke Rutan Kelas I Medan, tempat Apin BK ditahan tidak terhubung.

BACA JUGA:  Ombudsman Sumut Dukung Ketegasan Bobby Nasution Copot Anak Buahnya

Saat mengetahui Apin BK belum terhubung, Dahlan yang bertindak menjadi Ketua Majelis Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara virtual melalui aplikasi Zoom.

“Sambungkan dulu, sambungkan,” kata Dahlan di sela memimpin sidang kasus judi online tersebut.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

“Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua,” kata jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB