Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring

Senin, 8 Mei 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring.  Foto: dok

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik sebagian persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

“Sidang secara online awalnya dilakukan karena pandemi COVID-19, tetapi saat ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena Pemerintah telah mencabut keputusan . Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” katanya kepada pers di Medan, Senin (8/5).

Terkait hal tersebut, lanjut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.

Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah dilaksanakan dibanding sidang secara daring yang sering terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:  Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor

“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan,” ujarnya.

Karena itu, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN lain di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19.

“PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Sebagaimana diinformasikan, sidang lanjutan bos judi online Apin BK di PN Medan semula dijadwalkan pada Senin, 8 Mei 2023.

Namun sidang terpaksa diskors karena perangkat zoom dari PN Medan ke Rutan Kelas I Medan, tempat Apin BK ditahan tidak terhubung.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Penyeludupan 28 TKI Ilegal ke Malaysia

Saat mengetahui Apin BK belum terhubung, Dahlan yang bertindak menjadi Ketua Majelis Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara virtual melalui aplikasi Zoom.

“Sambungkan dulu, sambungkan,” kata Dahlan di sela memimpin sidang kasus judi online tersebut.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

“Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua,” kata jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru