Izin Pengolahan Limbah B3 RSUD Amri Tambunan Sudah Berakhir

Senin, 8 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sebagian perangkat dan instalasi pengolahan limbah medik di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.   Foto: dok 2023

Sebagian perangkat dan instalasi pengolahan limbah medik di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok 2023

Medan-Mediadelegasi: Direktur Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam, Hanip Fahri membenarkan bahwa izin pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) rumah sakit milik Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang itu sudah berakhir sejak Juli 2022.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Hanip Fahri tertanggal 5 Mei 2023, menjawab surat berisi pertanyaan tertulis dari Redaksi mediadelegasi.id Medan.

“Benar, izin pengolahan limbah RSUD Drs. H. Amri Tambunan telah berakhir sejak bulan Juli 2022,” demikian salah poin dari isi surat yang diterima Redaksi mediadegasi.id Medan pada Senin (8/5).

Lebih lanjut disebutkan bahwa sebelum berakhirnya izin pengolahan limbah pada Juli 2022, pihak manajemen RSUD Amri Tambunan menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA:  Polisi Sudah Tahu Identitas Kurir Paket Kepala Babi ke Tempo

Koordinasi dilakukan dalam rangka proses perpanjangan perizinan limbah B3 melalui situs http://ptsp.menlhk.go.id.

Terkait dengan proses pengurusan izin pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pihak RSUD menegaskan sama sekali tidak ada dikenakan biaya.

“Tidak ada dikenakan biaya apapun dalam proses pengurusan perizinan dengan ketentuan harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” sebut Direktur RSUD Amri Tambunan, Hanip Fahri.

Khusus dalam hal pengangkutan dan pengolahan limbah B3 medis, lanjutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Adhi Karya.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Redaksi mediadelegasi.id, limbah B3 medis yang belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:  Atlet Hapkido Deli Serdang Ikuti Kejurnas di Padang

Keberadaan RSUD Amri Tambunan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, perkantoran, rumah makan dan pusat perdagangan di Lubuk Pakam

Karena itu, instansi terkait di setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian limbah B3 medis, baik limbah padat maupun cair. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Berita Terbaru