Polsek Percut Seituan Berjanji Serius Tangani Perkara

Kamis, 17 Juni 2021 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Scan LP atas nama Khairul Amin Daulay. Foto: D|Ist

Scan LP atas nama Khairul Amin Daulay. Foto: D|Ist

Percut Seituan-Mediadelegasi: Pihak Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan menyatakan tetap serius menindaklanjuti penanganan perkara atas laporan warga Jl Swadaya Bandarsetia, Khairul Amin Daulay, 32.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Mambela Karo-Karo menjawab konfirmasi Mediadelegasi, Rabu (16/6), di Medan membenarkan telah memeriksa salah seorang terlapor brinisial Bud. “Namun terlapor tetap dalam pantauan kami. Penanganan perkaranya tetap kami tindaklanjuti dalam waktu dekat,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurut Membela, pihaknya mempunyai alasan kuat untuk sementara belum memeriksa terlapor lainnya. “Ada surat yang disertakan terlapor Bud berisi keterangan tentang status dirinya. Jadi kami harus menunggu setelah 14 hari,” ungkap Membela, yang detailnya telah dipahami awak Mediadelegasi.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan, Pelapor Minta Polsek Percut Seituan Serius Tangani Perkara

BACA JUGA:  HUT ke-73 Provinsi Sumut,Gubernur Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Diberitakan sebelumnya, pelapor Khairul Amin Daulay, 32, meminta pihak Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, lebih serius menangani laporan perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya melibatkan empat terlapor yang berdomisili tidak jauh dari kediamannya.

“Para terlapor terkesan kebal hukum, karena sejak sebulan usia laporan saya belum satu pun yang ditahan. Ada satu brinisial Bud sudah dijemput pihak Polsek, tapi esoknya kembali terlihat di masjid dekat rumahnya,” kata Khairul Amin Daulay.

Menurut Amin Daulay, empat orang itu dia laporkan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor STTLP/7993/V/2021/SPKT Percut Tanggal 04 Mei 2021 dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 351 KUHP.

BACA JUGA:  30 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

Peristiwa terjadi di halaman rumah kediaman pelapor di Jl Swadaya 1 Gang Nuraini Lubis, Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Sabtu 01 Mei 2021 sekira Pukul 13.30 WIB.

Dikatakan pascapembuatan berita acara pemeriksaan pelapor, Amin Daulay juga telah melakukan visum di RSU Haji Medan. “Tentang hasil visum terhadap bagian lengan saya yang memar dan membengkak akibat pengeniayaan empat lawan satu di halaman rumah saya itu, menurut pihak RSU Haji Medan menunggu pihak Polsek yang mengambilnya dari rumahsakit,” jelas Amin Daulay. D|Med-Ng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB