Jabatan Kakan Kemenag Madina Dibanderol Rp700 Juta, Rp200 Juta Diransfer ke Jepang

Jabatan Kakan Kemenag Madina Dibanderol Rp700 Juta, Rp200 Juta Diransfer ke Jepang
Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Foto: D|Ist

Nurkholidah menjawab hubungannya dengan terdakwa Iwan hanya sebatas jabatan. Tidak sampai di situ, hakim anggota Felix Dacosta pun turut menegur Nurkholidah yang berpendapat kalau perempuan tidak pantas menjabat sebagai Kakan Kemenag.

Jaksa Penuntut Umum, Polim Siregar juga menghadirkan saksi lainnya yakni Wan Isfan Zulhami yang merupakan anak dari terdakwa Iwan. Dalam keterangannya, Isfan mengaku mendapatkan transferan Rp200 juta untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah di Jepang. Uang itu diterima melalui transferan dari rekening ayahnya. Isfan tidak mengetahui kalau uang itu bersumber dari korupsi jual beli jabatan.“ Benar saya menerima Rp200 juta yang dikirim untuk membiayai kebutuhan pendidikan di jepang,” katanya. D|Red

Pos terkait