Jakarta-Mediadelegasi: UU DKJ sudah disahkan. Dengan demikian Jakarta resmi berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian UU DKJ belum bisa direalisasikan sebelum Ibu Kota Negara benar-benar pindah ke IKN, dan hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
UU DKJ juga baru bisa direalisasikan jika Keputusan Presiden ( Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN sudah diterbitkan .Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting yang tertuang dalam UU DKJ yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi seperti batas-batas wilayah di DKJ.
Pada UU DKJ Bab III pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas daerah.Terdapat empat batas wilayah yang memisahkan Provinsi DKJ dengan daerah lain yaitu:
– Pada bagian utara dibatasi oleh Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
– Pada bagian timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat- Pada bagian selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.- Pada bagian barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang selatan Provinsi Banten
Nantinya ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu UU DKJ juga mengatur nantinya Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi yang terdiri dari beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dengan bergabungnya Cianjur ke daerah aglomerasi diharapkan bisa menangani permasalahan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah,dan lainnya.
Meski demikian pemilihan gubernur akan tetap melalui pilkada sama seperti sebelumnya.
Demikian informasi mengenai batas wilayah yang tertuang di UU DKJ.D|Red