Jakarta-Mediadelegasi: UU DKJ sudah disahkan. Dengan demikian Jakarta resmi berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian UU DKJ belum bisa direalisasikan sebelum Ibu Kota Negara benar-benar pindah ke IKN, dan hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
UU DKJ juga baru bisa direalisasikan jika Keputusan Presiden ( Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN sudah diterbitkan .Perlu diketahui bahwa ada beberapa poin penting yang tertuang dalam UU DKJ yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi seperti batas-batas wilayah di DKJ.
Pada UU DKJ Bab III pasal 5 ayat 1 tertuang bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas daerah.Terdapat empat batas wilayah yang memisahkan Provinsi DKJ dengan daerah lain yaitu:
– Pada bagian utara dibatasi oleh Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten