Samosir-Mediadelegasi: Sidang, beragendakan tuntutan atas kasus pengrusakan yang digelar, Senin 1 November 2021 di Pengadilan Negri Balige di Pangururan, membuat Korban atas nama Hansen Sitanggang merasa tidak adil.
Hal ini dikatakan Hansen Sitanggang melalui kuasa hukumnya Hendra Sinaga kepada Wartawan, Selasa (2/11), di Pangururan Kabupaten Samosir.
“Saya atas kuasa hukum korban Hansen Sitanggang menyatakan ketidakadilan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri samosir terhadap terdakwa Kasmin Kaspar Sitanggang dan Rouli Sinaga selama 3 bulan penjara,” kata Hendra Sinaga.
Dia menjelaskan, JPU seharusnya melakukan tuntutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Dia menjelaskan, dalam pasal 170 sudah jelas hukumannya 5 tahun 6 bulan akan tetapi jaksa Nova Br Ginting menuntut terdakwa sangatlah rendah dengan dalil terdakwa sudah lanjut usia yang seharusnya dalam subtansi hukumnya bahwa UU Nomor 13 Tahun 1998 mengatur hak istimewa bagi yang lanjut usia itu adalah orang benar-benar kesehatannya berkurang, mengalami kemunduran baik dari segi fisik maupun sisi psikologis.
“Seharusnya seorang jaksa perlu memperhatikan keadaan fisik terdakwa yang sehat mampu menebangi 200 batang pohon Kopi korban yang artinya kedua terdakwa masih sehat dan masih mampu melakukan aktivitas yang berat seperti merusak pohon Kopi dengan bekerja sendiri maupun bersama istri nya,” ungkapnya.
Menurutnya dalam sidang tuntutan ini korban merasa tidak adil, korban sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa yang terlalu rendah dibandingkan dengan kerugian yang amat besar jika dilihat dari perilaku terdakwa yang sudah sangat merugikan korban karena korban sudah tidak berpenghasilan lagi dan tidak bisa memenuhi nafkah keluarganya karena perilaku terdakwa yang sudah sangat keji.