Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur (Jatim). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) pada Rabu (18/2/2026). Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan informasi terkait jalur korupsi yang merugikan negara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam jalur korupsi ke pengadilan.
Tabir Jalur Korupsi Yang Tersembunyi
Budi belum menjelaskan secara rinci materi apa yang akan digali dari keterangan Budi Karya Sumadi. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir jalur korupsi yang selama ini tersembunyi.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi ini bukan yang pertama kalinya. KPK sempat memeriksa Budi Karya Sumadi pada Juli 2023 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah lama mengendus adanya keterlibatan pihak-pihak penting dalam kasus korupsi di DJKA.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023. Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. OTT ini menjadi bukti nyata adanya jalur korupsi yang terstruktur dan sistematis di DJKA.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gurita-bea-cukai-kpk-ungkap-safe-house-korupsi
KPK lalu menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kasus ini melibatkan berbagai proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di DJKA melibatkan banyak pihak, baik individu maupun korporasi.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Praktik korupsi ini telah merusak sistem dan menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang suap proyek DJKA. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang suap tersebut tidak menghapus pidananya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku korupsi, meskipun mereka telah mengembalikan uang hasil kejahatan.
KPK juga mendalami dugaan pidana korporasi anak usaha KAI dalam kasus suap proyek DJKA. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu yang terlibat, tetapi juga pada korporasi yang diduga melakukan praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di DJKA. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






