Jangan Sepele, Usut Tuntas Isu ISIS di Kampus UINSU

Jangan Sepele, Usut Tuntas Isu ISIS di Kampus UINSU
Praktisi hukum ternama Kota Medan M Iqbal Sinaga SH MH. Foto: D|Ist

Namun, kata Iqbal Sinaga, jika hal itu tidak benar, maka akan ada sanksi hukum. Sebab menyebarkan berita bohong atau hoax ada sanksi hukum yang berat, terhadap media hoax serta mereka yang reaktif dalam memberikan sikap.

Ditambahkan Iqbal, terkait ancaman yang dialami jurnalis Amri Abdi, merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan seorang akademisi yang seharusnya menunjukkan sikap santun dan beretika.

“Jurnalis yang bekerja untuk menyajikan informasi kepada masyarakat itu dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sudah selayaknya sebagai akademisi menghormati profesi jurnalis, bukan malah bertindak ala preman pasar,” sebut Iqbal menyarankan Amri Abdi membuat laporan polisi.

Bacaan Lainnya

Konfirmasi Diancam

Jurnalis Amri Abdi, kepada rekan-rekan media, Selasa (25/1), mengungkapkan peristiwa pengancaman serta kalimat tak pantas terlontarkan SH, dosen yang juga dikenal keluarga dekat Rektor UINSU. Cerita Amri Abdi, dia bermaksud memfollow up pascakomentar SH yang meminta Rektor membentuk tim investigasi terkait dugaan simpatisan ISIS di kampus Wahdhatul Ulum itu.

“Janji by phone pun untuk kami bertemu disepakati. Senin, 24 Januari 2022, kemarin, di Kampus I UIN Sutomo sesudah Ashar, namun hingga pukul 18.00 WIB, SH tidak muncul dan saat saya telepon, mendadak SH memaki dengan kata-kata kasar disertai ancaman,” ungkap Amri Abdi.  D|Med-104

Pos terkait