“Kapan saja dia teringat selalu meminta itu, melayaninya dimana dia mau. Di dalam mobil di hotel tanpa memandang waktu,” ungkap DS yang mengaku merasakan dirinya larut sebagai objek birahi S seraya menguraikan pelayanan melalui video tak senonoh pun dipalarnya.
Janji tinggal janji untuk menikahi DS, S malah sempat mengadukan selingkuhannya itu ke polisi atas pelanggaran UU ITE atas pencemaran nama baik S. “Namun anehnya setelah dia laporkan saya ke polisi, kami masih bertemu beberapa kali dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Ini yang saya paling kecewa,” sebutnya.
Mediasi tidak berjalan, janji dinikahi kian jauh dari kenyataan, didampingi kuasa hukum Isar Yudika Purda SH dan Kesatria Tarigan SH, DS pun melaporkan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut atas kasus tindak pidana pelanggaran Undang Undang ITE tentang asusila melalui media sosial, Rabu (9/9), tercatat dalam STTLP: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII. “Saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polda Sumut dan terlapor segera ditangkap,” kata S. D|Red