Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin

Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin
Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Meski hujan mengguyur Kota Medan sejak pagi, tidak menyurutkan langkah mahasiswa mengatasnamakan Jaring Mahasiswa Lira (Mahali) berunjukrasa, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka meminta Gubernur Suut Edy Rahmayadi copot ASN brinisial TS SH (Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup).

Pengunjukrasa  dikoordinatori Irpan juga meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HFAN karena dinilai terlalu berani mengabaikan Surat Gubernur Sumut yang memerintahkan untuk menindak PNS pelanggar etika dan disiplin PNS,

BACA JUGA: BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

“Kami meminta Gubernur Sumut mencopot TSSH  dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengambil langkah tegas untuk membentuk kembali tim Monitoring Realisasi LHP terhadap TSSH serta malakukan audit investigasi,” paparnya.

Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak boleh diabaikan, apalagi Kepala BKD berani melampaui death line yang ditetapkan dalam Surat Gubernur Sumut tentang penerapan sanksi kepada TSSH.

Menurut  Irpan, aksi yang mereka gelar setelah mencermati Surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021, Kepada Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi dan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1442/R/221 terhadap TSSH.

Pos terkait