Dalam LHP Inspektorat itu, menuliskan bahwa TSSH selaku penyidik atas kelalaiannya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagai wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan KKN terkhusus penyalahgunaa kewenangan, kami akan melaksanakan aksi damai ini,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Sekretaris Umum DPD Jaring Mahali Sumut A Manan Siregar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sumut beberapa hari lalu, meminta Kepala Ispektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pengabaian surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021.
Setelah berorasi, pengunjukrasa pun didatangi tiga orang mengaku perwakilan BKD, menyambut positif tuntutan aksi damai Jaring Mahali Sumut itu. “Kami mewakili BKD menyampaikan bahwa saudara TS telah diproses menurut aturan yang berlaku, dan telah ada LHP Inspektorat. Dan sekarang proses lanjutannya adalah dalam proses hukuman disiplin,” kata pria berbatik corak kuning sang Kabid Pengembangan pada BKD itu.
Namun desakan pengunjukrasa, sampai kapan diberi sanksi, karena telah melampaui limit waktu lumayan lama sejak deathline surat Gubernur Sumut, sementara TSSH masih bertugas seperti biasa, akhirnya dijawab oleh Dadang pria berbatik corak biru, Kabid Penghargaan pada BKD.
Dia meminta agar bersabar. Karena ada eksaminasi SK dan memerlukan proses lagi di OPD yang bukan hanya mengurusi satu kasus TSSH saja. “Kami tidak tahu persis berapa lama proses di OPD yang menangani,” ujarnya. Meski tidak merasa puas dengan penjelasan pihak BKD yang terkesan berteletele, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. D|Med-50|Med-104