Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita

Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita
Dua tersangka. Foto: D|Ist|dok:Ditres Narkoba Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap tiga tersangka. Polisi juga menyita 89 Kg sabu, 48.418 butir ekstasi, senjata laras panjang AK47 dan M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M, 20,  dan MF, 36, keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari M dan MF yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, sepucuk senjata panjang jenis AK 47, sepucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan dua unit HP,” jelas Hadi.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita sabu seberat 20 Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” katanya seraya menjelaskan mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg.

Pos terkait