Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR

Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf Sekretariat DPRD usai menghadiri rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2). Foto: Diskominfo Medan

Medan-Mediadelegasi: Menjelang akhir masa jabatan sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Pada kesempatan terakhir menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini,  saya turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan atas dukungannya selama ini,” kata Bobby  dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Bobby Nasution yang akan dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025, menginginkan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini terus berlanjut dan membawa  kemajuan untuk Kota Medan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut,  pihaknya menilai, pembahasan Perda  RDTR  ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Bacaan Lainnya

“Dengan semangat bersama itu, sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby.

Ia menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, salah satunya pertanyaan Fraksi PDIP atas payung hukum Pemkot Medan melaksanakan RDTR.

“Menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis RDTR, dan peraturan zonasi Kota Medan,” ucapnya.

Selanjutnya, Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2021.

“Yang menjadi payung hukum Pemkot Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,”  ujar  Bobby.

Sebelumnya, pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pekan lalu, juru bicara Fraksi Golkar Elbarino Shah menilai pencabutan perda ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Juru bicara Fraksi Nasdem M Afri Rizki Lubis berharap pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 menjadi acuan penyesuaian kebijakan Pemkot Medan sesuai kebijakan pembangunan di Pemprov Sumut dan nasional.

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap harus memprioritaskan penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Dame Duma Sari. D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait