Gunungsitoli-Mediadelegasi : Untuk berjuang demi keadilan dan kebenaran Alosius alias Benghok kembali mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melalui Kuasa Hukumnya yang masih memegang erat harapan untuk meraih keadilan yang selama ini terasa jauh dari kehidupannya.
Didampingi Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli, S.H menyiapkan diri menghadapi babak baru dalam perjalanan hukum yang sudah memakan waktu, tenaga yang tak terhitung.
Menurut Alosius alias Benghok perjuangan bukan tanpa luka. Perlawanan terhadap gugatan kepemilikan lahan bersertifikat miliknya di Jalan Raja Sitepu Kelurahan Pasar Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan kandas di dua tingkat peradilan. Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli gugatan Penggugat dikabulkan, di Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan gugatan Pembanding, di Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi.
Namun sebuah titik terang mulai muncul ketika memperhatikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengabulkan Gugatan Penggugat sebelumnya atas tanah yang menjadi sengketa.
” Semangat saya belum padam. Saya masih percaya, keadilan itu ada,” ucap Alosius alias Benghok pelan namun tegas sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi inisial YH yang dihadirkan pemohon sebagai penemuan Novum bersumpah sesuai keyakinannya.
Setelahnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa ada 5 bukti temuan baru dan 3 bukti pendukung lainnya yang diyakini menjadi kunci membuka pintu keadilan yang sebelumnya seakan-akan tertutup.
“Delapan bukti ini didapatkan dihari dan tanggal yang berbeda pada bulan Maret dan bulan Juli Tahun 2025,” kata Alosius.






