MA Kabulkan PK Setyo Novanto, Hukuman Dipotong

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setyo Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dengan demikian, hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada laman kepaniteraan MA, Setyo Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Setyo Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Setyo Novanto juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp49.052.289.803,00 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Jenjang Panjang Mencari Keadilan, Aloisius Alias Benghok Ajukan Peninjauan Kembali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari itu, Setyo Novanto juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Sebelumnya, Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setyo Novanto tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama, namun langsung mengajukan PK.

Pengajuan PK oleh Setyo Novanto menunjukkan bahwa dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum meskipun tidak mengajukan banding dan kasasi. MA dalam putusannya mempertimbangkan kembali kasus ini dan memutuskan untuk memotong hukuman Setyo Novanto.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Dengan putusan ini, Setyo Novanto harus menjalani hukuman penjara selama 12,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditentukan. Selain itu, dia juga tidak dapat menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Putusan MA ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru