MA Kabulkan PK Setyo Novanto, Hukuman Dipotong

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setyo Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dengan demikian, hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada laman kepaniteraan MA, Setyo Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Setyo Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Setyo Novanto juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp49.052.289.803,00 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih

Lebih dari itu, Setyo Novanto juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Sebelumnya, Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setyo Novanto tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama, namun langsung mengajukan PK.

Pengajuan PK oleh Setyo Novanto menunjukkan bahwa dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum meskipun tidak mengajukan banding dan kasasi. MA dalam putusannya mempertimbangkan kembali kasus ini dan memutuskan untuk memotong hukuman Setyo Novanto.

BACA JUGA:  Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dengan putusan ini, Setyo Novanto harus menjalani hukuman penjara selama 12,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditentukan. Selain itu, dia juga tidak dapat menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Putusan MA ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru