Deputi Kemensetneg Nanik mengatakan bahwa patung hukum pelantikan berdasarkan Keppres No 45 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri kabinet Indonesia maju periode 2019-2024
“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga ditetapkan 18 Juli 2024, presiden Joko Widodo.