Tanjungbalai-Mediadelegasi: Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatra Utara dalam kunjungannya di Kota Tanjungbalai pada Kamis, 14 Maret 2024. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat peningkatan konektivitas dan aksesibilitas di daerah, dengan fokus pada perbaikan dan pembangunan jalan di 18 kabupaten dan kota sepanjang 209 kilometer.
“Tahun 2023 di Provinsi Sumatra Utara telah dianggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 209 kilometer untuk 30 ruas jalan di 18 kabupaten dan kota,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Dengan total anggaran sebesar Rp868 miliar, pembangunan ini ditujukan untuk memperbaiki jalan-jalan non-nasional yang rusak, meningkatkan kemantapan jalan daerah, serta mendukung pusat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses ke daerah terisolasi dan konektivitas dengan jalan nasional. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan infrastruktur di daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Ditangani melalui Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, pembangunan ini mencakup 30 ruas jalan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Beberapa di antaranya termasuk Kabupaten Asahan dengan dua ruas jalan sepanjang 14 km dan biaya Rp71,4 miliar, Kabupaten Dairi dengan dua ruas jalan sepanjang 13 km dan biaya Rp53,2 miliar, Kabupaten Deli Serdang dengan dua ruas sepanjang 8,9 km dan biaya Rp49,3 miliar, serta Kabupaten Karo dengan lima ruas jalan sepanjang 34,4 km dan biaya Rp113,1 miliar.
Selain itu perbaikan juga mencakup dua ruas jalan sepanjang 8 km dengan biaya Rp70,9 miliar di Kabupaten Labuhan Batu Utara, satu ruas jalan sepanjang 0,5 km dengan biaya Rp15 miliar di Kabupaten Langkat, dua ruas jalan sepanjang 17 km dengan biaya Rp95,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, dua ruas jalan sepanjang 9,4 km dengan biaya Rp50,1 miliar di Kabupaten Nias, satu ruas jalan sepanjang 16,6 km dengan biaya Rp49,4 miliar di Kabupaten Nias Selatan, dan dua ruas jalan sepanjang 21,5 km dengan biaya Rp56,1 miliar di Kabupaten Nias Utara.