Jualan Ganja di Nainggolan, Polisi Ringkus Mantan ABK

Jualan Ganja di Nainggolan, Polisi Ringkus Mantan ABK
Tersangka BP, 30 tahun (foto kanan) beserta barang bukti ganja (foto kiri) di Mapolres Samosir. Foto: humaspolressamosir

Selanjutnya Pemilik paket dibawa ke rumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Samosir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Pengakuan Tersangka bahwa Ganja Tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023 dan tiba di rumah sesuai TKP pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan. Sekira 15 menit di kedai tersebut datang personel Polsek Onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar di atas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 Kg.

Diterangkan juga bahwa dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan.

Pengakuan tersangka yang juga mantan ABK itu, dia sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan ganja.

Selama ini agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja, dengan cara dia menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang. D|Red

Pos terkait