Kabar Baik! Tarif Listrik September 2025 Tidak Naik

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Token Listrik (Foto:Ist)

Ilustrasi Foto Token Listrik (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, tarif tenaga listrik untuk bulan September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan pada awal Juli lalu, di mana tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan atau per triwulan.


Dengan demikian, tarif tenaga listrik yang berlaku pada Senin, 15 September 2025, tetap mengacu pada tarif triwulan III-2025 atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam mengambil keputusan ini.


Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


Parameter ekonomi makro untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rincian tarif listrik September 2025

  1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
  1. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan rumah tangga dan bisnis mereka. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas tarif listrik. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, saat memberikan keterangan pers mengenai kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ia menyebutkan hingga hari ke-17 operasional, tercatat 12 jemaah wafat dan 72 lainnya masih dalam perawatan intensif. Foto: Ist.

Nasional

Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:11 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Mesin Pertanian TR2 Amberjeck di Labuhanbatu Utara, Kamis (07/05/2026). Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan, Dr. Nurliana Harahap, bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Drh. Sudarija. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Direktur Polbangtan Medan dan Pemkab Labura Serahkan 12 Alsintan ke Brigade Pangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB