Rapat Kordinasi Komisi I DPRD Samosir dengan Dinas Pendidikan di Gedung DPRD Samosir. Foto: D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Guru honor patut gembira. Pasalnya, Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020 mengatur pencairan gaji guru honor yang bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Samosir yang membidangi pendidikan bersama Dinas Pendidikan, Rabu kemarin, di ruang rapat gedung dewan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi dihadiri Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, Nurmerita Sitorus dan Noni Situmorang, Kadis Pendidikan Samosir, Rikardo Hutajulu didampingi kabid bidang kepegawaian.
Menurut Saurtua Silalahi, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.
Dasar ketentuan tersebut oleh aturan ini Menteri Pendidikan Nadiem, yang mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Covid-19.
Saurtua Silalahi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir agar segera melaksanakan ketentuan Mendiknas tersebut.
Dikatakan, selama pandemi Covid-19, tugas guru honor memang cukup berat untuk mengajari anak-anak muridnya dengan sistem daring atau online yang punya kerumitan tersendiri.
“Kondisi ekonomi guru honor saat ini cukup memprihatinkan ada tambahan pengeluaran biaya untuk beli pulsa untuk kebutuhan mengajar secara daring dan online. Saat ini, biaya kebutuhan hidup mereka sangat sulit,” ungkap Saurtua.
Politisi Gerindra ini meminta Pemkab Samosir juga turut memperhatikan perekonomian mereka, baik BST maupun bantuan lain.
Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu menyampaikan bahwa akan terlebih dahulu mempelajari, menganalisa atau mengkalkulasi kebutuhan setiap sekolah. “Akan segera kita tindaklanjuti,” janji Ricardo.
Pada kesempatan ini, dirinya akan meminta dukungan dan masukan dari Pemkab Samosir dalam upaya perbaikan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Samosir untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan. D|Med-24