Kabar Gembira, Pencairan Gaji Guru Honor Dipermudah

Rapat Kordinasi Komisi I DPRD Samosir dengan Dinas Pendidikan di Gedung DPRD Samosir. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Guru honor patut gembira. Pasalnya, Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020 mengatur pencairan gaji guru honor yang bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Samosir yang membidangi pendidikan bersama Dinas Pendidikan, Rabu kemarin, di ruang rapat gedung dewan.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi dihadiri Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, Nurmerita Sitorus dan Noni Situmorang, Kadis Pendidikan Samosir, Rikardo Hutajulu didampingi kabid bidang kepegawaian.

Menurut Saurtua Silalahi, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.

Dasar ketentuan tersebut oleh aturan ini Menteri Pendidikan Nadiem, yang mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Covid-19.

Pos terkait