Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis dan pakar ahli.
Hal itu agar proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang lebih profesional.
Trunoyudo memastikan penyidikan dilakukan secara kolaboratif.
“Tentunya tadi kami sampaikan bahwa kami memeriksa saksi-saksi termasuk kementerian terkait dan pemerintah Daerah, ini juga tentu dalam rangka membuat terang,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang sebagai saksi sejak kasus pagar laut mulai diselidiki Bareskrim Polri pada 10 Januari 2025.
Hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.D|Red