Samosir-Mediadelegasi: Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah, kepada pihak penyedia atau kontraktor.
Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa , sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.
Adanya isu yang berkembang pada media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek, dan mengarah kepada orang orang dekat Bupati Samosir dan tim sukses.
“Hal tersebut sangat disayangkan karena tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemkab Samosir, baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita dan bukan membingkai berita untuk mengaburkan makna proses pelelangan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melalui kadis Kominfo Samosir Rohani Bakkara. Selasa (13/7/2021).
Rohani Bakkara juga menjelaskan mekanisme Terkait isu tersebut yaitu:
(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur.