Medan-Mediadelegasi: Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Anak Agung Gde Krisna membenarkan, Polda Sumut ada menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021). “Iya benar terdapat Oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut, atas dugaan penjualan vaksin Covid-19,” katanya.
Agung mengatakan, bahwa oknum ASN Rutan Kelas I Medan itu, melaksanakan kegiatan tersebut diluar Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.
“Menurut informasi dari teman-teman Polda oknum ASN tersebut, melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami,” ucapnya.
Ia membeberkan bahwa Oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan. “Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW,” bebernya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin, tersebut bukan dijual untuk warga binaan. “Ini bukan dijual untuk warga binaan, ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan, lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara baru tahap petugasnya, itupun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Agung mengatakan, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Pihak Polda Sumatera Utara. “Kita senantiasa mendukung dan Bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Sumut, akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan Vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
“Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku,” tegasnya.
D|red