Kadiv Pas Akui Poldasu Tangkap Oknum ASN Rutan Kelas I Medan Soal Jual Beli Vaksin Covid-19

Kadiv Pas Akui Poldasu Tangkap Oknum ASN Rutan Kelas I Medan Soal Jual Beli Vaksin Covid-19
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna

Medan-Mediadelegasi: Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Anak Agung Gde Krisna membenarkan, Polda Sumut ada menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin Covid-19.

Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021). “Iya benar terdapat Oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut, atas dugaan penjualan vaksin Covid-19,” katanya.

Agung mengatakan, bahwa oknum ASN Rutan Kelas I Medan itu, melaksanakan kegiatan tersebut diluar Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.

Bacaan Lainnya

“Menurut informasi dari teman-teman Polda oknum ASN tersebut, melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami,” ucapnya.

Ia membeberkan bahwa Oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan. “Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW,” bebernya.

Pos terkait