Medan-Mediadelegasi: Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan keberangkatan 369 penumpang selama 12-21 Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam.
Melansir dari sumut.antaranews, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Jumat (23/7), menyebutkan, manajemen KAU Divre 1 Sumut menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan 12 – 20 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi Covid-19 .
Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin Covid-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.