Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik, yang menimpa salah seorang tokoh masyarakat Sumut, dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik, yang menimpa salah seorang tokoh masyarakat Sumut.
Adapun tokoh masyarakat yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut adalah, yang melaporkan salah seorang masyarakat inisial M yang telah melakukan pencemaran nama baik di media WhatsApp Grup.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah,” ujar Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (05/04/2022) sore.