Deliserdang-Mediadelegasi: Kapolda Sumut Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak memastikan temuan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama, Kabupaten Deliserdang bukanlah penimbunan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak termasuk kategori penimbunan.
Hal tersebut merujuk, pada peraturan Peraturan Presiden No 71 tahun 2015 Pasal 11 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.
Dalam aturan pemerintah yang dikategorikan penimbunan, yakni bila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan. Adapun yang ditemukan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.677 kotak.
Sementara itu, kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.
“Bahwa yang disebut dengan penimbunan itu, apabila itu dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi rata-rata per bulan,” kata Kapolda Sumut, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Tribun Medan TV, Kamis (24/2/2022).
“Dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu,” imbuhnya.
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Pantau Pendistribusian Minyak Goreng
Namun, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mendatangi PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (23/2/22) kemarin.
Kedatangan Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin beserta Satgas Pangan Sumut, untuk memantau sekaligus mengawal pendistribusian minyak goreng.