“Siapapun yang melanggar, sesuai instruksi bapak Kapolda Sumut, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (3/2/2021) malam.
Viralnya pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan, terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan menuai reaksi dari masyarakat.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan diketahui bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan. Selain itu, tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar penyelenggaraan pertandingan.
“Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal, termasuk untuk jajaran polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal tersebut itu mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.D|Mdn-Ummi