Panca mengungkapkan, hasil dari rapat koordinasi kesiapan Idul Fitri itu Polda Sumut bersama instansi terkait mengambil langkah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan malam takbiran keliling, melarang aktifitas mudik dan pelaksanaan Shalat IED harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Semua aturan yang dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat karena situasi Idul Fitri masih terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menambahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H.
“Pemprovsu sepakat bahwa pada Lebaran Idul Fitri 2021 tidak ada arus mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.D|Mdn.Ummi