Saosir-Mediadelegasi: Pukul 07.55 WIB, saat Hendak melaksanakan apel pagi yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, mendadak Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.H., S.I.K., M.H mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas. Beliau langsung memerintahkan seluruh personel Polres Samosir untuk mengeluarkan ponsel mereka masing-masing dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel tersebut. (15/06/2024)
Dengan didampingi oleh Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam, satu per satu ponsel personel diperiksa dengan fokus utama pada aplikasi judi online. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin. Selain itu, ditemukan juga seorang personil yang memiliki aplikasi saham.
Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel. Dalam arahannya, AKBP Yogie Hardiman menekankan bahaya dari praktik judi online. “Efek buruk praktik judi online sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri. Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online,” ujarnya.
AKBP Yogie juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024. “Uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda,” tambahnya.