Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Ulah Aiptu RH

Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Ulah Aiptu RH
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan inspeksi ke sel tahanan Aiptu RH yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus), di Medan, Jumat ( 28/6). Foto: dok-Polrestabes Medan

“Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujar Gidion.

Kapolrestabes menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah Medan pada Rabu (25/6).

Bacaan Lainnya

Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.

“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

Sementara itu,  Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan ( Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono.

Peristiwa pungli tersebut  berawal ketika Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus, lalu diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.

Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, dan memicu reaksi publik dan institusi.

Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait