Medan-Mediadelegasi: Desakan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pengedar narkotika. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari jajaran Polrestabes Medan.
Mahasiswa Kota Medan, Tommy, meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.
“Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba terkait adanya dugaan tangkap lepas pengedar narkoba tersebut,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Informasi yang diperoleh Mediadelegasi.id menyebutkan, dugaan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial JCS di kawasan Jalan Seksama, Simpang Limun, pada Sabtu (18/6/2026). Saat penangkapan, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa sekitar 0,5 gram sabu, sejumlah plastik klip, dan alat timbangan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima hari, perkara tersebut diduga tidak dilanjutkan ke proses pidana sebagaimana mestinya. Muncul dugaan adanya negosiasi agar penanganan perkara dialihkan ke mekanisme rehabilitasi. Dalam informasi yang diterima Mediadelegasi.id juga terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pengalihan penanganan perkara. Dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sumber yang sama menyebutkan, setelah itu JCS dibawa ke sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jalan Riwayat I, Gang Pertanian, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Di lokasi tersebut kembali muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta untuk mempercepat proses rehabilitasi. Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), yang bersangkutan disebut telah menyelesaikan proses rehabilitasi dan diperbolehkan keluar.
Seluruh rangkaian informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola panti rehabilitasi. Sebelum berita ini diterbitkan, Mediadelegasi.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafly Yusuf Nugraha melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas substansi yang dikonfirmasi.
Mediadelegasi.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






