Kapolrestabes Medan Bungkam soal Dugaan Tangkap Lepas Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Sikap diam jajaran Polrestabes Medan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan tangkap lepas terhadap seorang terduga pengedar narkotika memicu sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolrestabes Medan maupun Kasat Reserse Narkoba mengenai informasi yang beredar tersebut.

Di tengah belum adanya klarifikasi, desakan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menguat. Mahasiswa Kota Medan, Tommy, menilai penjelasan resmi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba terkait adanya dugaan tangkap lepas pengedar narkoba tersebut,” ujar Tommy kepada wartawan.

Informasi yang diterima Mediadelegasi.id menyebutkan, dugaan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial JCS di kawasan Jalan Seksama, Simpang Limun, pada Sabtu (18/6/2026). Saat penangkapan, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa sekitar 0,5 gram sabu, sejumlah plastik klip, dan alat timbangan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  PROBABY Gelar Lomba Mewarnai Akhir Tahun di Mora Waterpark pada 20 Desember 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setelah sekitar lima hari menjalani pemeriksaan, penanganan perkara tersebut diduga tidak berlanjut ke proses pidana. Muncul dugaan adanya upaya pengalihan penanganan perkara ke mekanisme rehabilitasi. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pengalihan tersebut. Namun hingga kini, informasi itu belum dapat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Sumber yang sama juga menyebutkan JCS kemudian dibawa ke sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jalan Riwayat I, Gang Pertanian, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Di lokasi itu kembali muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta untuk mempercepat proses rehabilitasi. Setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan disebut diperbolehkan keluar pada Rabu (1/7/2026).

Mediadelegasi.id menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan atas substansi pertanyaan yang diajukan.

BACA JUGA:  Pansus Haji, Sarat Muatan Politis Penyelenggaraan Haji Kini Jauh Lebih Baik

Sikap belum adanya respons dari pejabat yang dikonfirmasi menjadi perhatian karena klarifikasi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada publik, terlebih terhadap isu yang menyangkut penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.

Mediadelegasi.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pengelola panti rehabilitasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru