Medan-Mediadelegasi: Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengungkapkan bahwa fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemerintah Kota Medan telah lumpuh total. Sejak tahun 2025 lalu, instrumen pembayaran non-tunai ini sudah tidak dapat lagi digunakan oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah.
Pemblokiran Kartu Kredit Pemko Medan Terjadi Pasca Temuan Judi Online Camat Medan Maimun.
Penyebab utama dari pemblokiran fasilitas tersebut adalah adanya tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan. Kendala ini bermula dari tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang meninggalkan beban utang pada kartu tersebut.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/camat-medan-nekat-pakai-kartu-kredit-pemerintah-untuk-judol/
Kasus ini pertama kali teridentifikasi pada tahun 2024, di mana audit internal mulai menemukan adanya ketidakberesan dalam arus pelunasan KKPD. Sejak saat itu hingga memasuki awal tahun 2026, status kartu kredit tersebut tetap ditangguhkan karena tunggakan yang ada belum dilunasi.
Erfin menjelaskan bahwa secara prosedur, penggunaan KKPD dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari pihak kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan transaksi keperluan kedinasan secara transparan dan akuntabel di lingkungan Pemko Medan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, hak penggunaan KKPD bersifat eksklusif dan hanya dipegang oleh Camat atau Kepala OPD terkait. Secara teknis, urusan administrasi dan pembayaran tagihan bulanan biasanya didelegasikan kepada bendahara di masing-masing instansi.
Dalam mekanisme normal, jika pengeluaran melalui KKPD telah sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan, maka pembayaran tagihannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Namun, dalam kasus yang menjerat Camat Medan Maimun, ditemukan adanya penyimpangan prosedur yang cukup serius.
Inspektorat sendiri mengaku belum bisa memastikan apakah pengajuan penggunaan dana tersebut sempat disampaikan kepada bendahara kecamatan atau tidak. Hal ini dikarenakan fokus pemeriksaan saat itu tidak diarahkan pada aspek teknis birokrasi di internal kecamatan tersebut.
Temuan yang paling mengejutkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat adalah pengakuan langsung dari Camat Medan Maimun. Ia mengakui bahwa sebagian besar dana dari fasilitas kartu kredit pemerintah tersebut justru disalahgunakan untuk bermain judi online (judol).
Erfin mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penarikan dana secara tunai melalui mekanisme tertentu. Dana tersebut ditarik melalui virtual account yang terhubung langsung dengan platform judi online, sehingga dana kedinasan mengalir ke situs-situs terlarang tersebut.
Meskipun penyimpangan telah terbukti, pihak Inspektorat tidak mendalami secara rinci pembagian nominal dana yang digunakan. Fokus pemeriksaan tidak membedakan secara spesifik berapa jumlah pasti yang ditarik tunai untuk keperluan pribadi dan berapa yang mengalir ke akun judi online.
Menanggapi maraknya isu judi online di kalangan pegawai, Inspektorat Kota Medan tengah mempertimbangkan rencana pemeriksaan menyeluruh terhadap ASN. Langkah preventif ini sedang dipersiapkan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan tertinggi di Balai Kota.
Erfin menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan memiliki sikap yang sangat tegas terkait integritas ASN dan praktik perjudian. Pihaknya akan terus menekankan pentingnya moralitas dan disiplin kerja agar kejadian memalukan yang melumpuhkan fasilitas pemda ini tidak terulang kembali.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






