Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Poldasu

Karutan
AKBP MP Nainggolan

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadiskes Provinsi Sumut.

“Kalau kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” ujarnya.

Beberapa saksi dari staf Dinas Kesehatan Sumut juga telah dimintai keterangan beberapa hari lalu. “Sudah ada beberapa saksi dari staf Dinkes kita periksa,” tuturnya.

Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.

Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendaptkannya. Vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. Red

Pos terkait