Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan aktivis tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Urgensi Kepastian Hukum
Keputusan untuk menempuh jalur kasasi ini tidak hanya menyasar Delpedro, tetapi juga tiga rekan aktivis lainnya yang turut dibebaskan hakim. Mereka adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru), Syahdan Hussein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) yang sebelumnya didakwa dalam berkas perkara yang sama.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengajuan kasasi ini didasarkan pada perhitungan teknis waktu pelimpahan perkara. Menurutnya, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025, sehingga prosedur hukum yang mengikuti harus sesuai dengan aturan peralihan yang berlaku.
Kejagung merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan tersebut merupakan jembatan hukum untuk menentukan regulasi mana yang harus digunakan saat terjadi masa transisi undang-undang antara versi lama dan versi baru.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara pidana yang sudah mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap harus diselesaikan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Hal inilah yang menjadi fondasi hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap mengejar upaya hukum kasasi meski putusan di tingkat pertama adalah bebas murni.
Anang menegaskan bahwa meskipun ada aturan baru, proses hukum tetap mengacu pada hukum acara lama kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, status vrijspraak atau vonis bebas terhadap Delpedro cs dianggap oleh jaksa masih perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan substantif.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/usulan-pelarangan-penggunaan-vape-media-peredaran-narkotika
Sebelumnya, suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, saat Majelis Hakim yang diketuai Harika Yova Beri membacakan amar putusan. Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung pada kericuhan.







