Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Diajukan Kejagung ke MA

Selasa, 7 April 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan aktivis tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.

Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Urgensi Kepastian Hukum

Keputusan untuk menempuh jalur kasasi ini tidak hanya menyasar Delpedro, tetapi juga tiga rekan aktivis lainnya yang turut dibebaskan hakim. Mereka adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru), Syahdan Hussein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) yang sebelumnya didakwa dalam berkas perkara yang sama.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengajuan kasasi ini didasarkan pada perhitungan teknis waktu pelimpahan perkara. Menurutnya, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025, sehingga prosedur hukum yang mengikuti harus sesuai dengan aturan peralihan yang berlaku.

Kejagung merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan tersebut merupakan jembatan hukum untuk menentukan regulasi mana yang harus digunakan saat terjadi masa transisi undang-undang antara versi lama dan versi baru.

BACA JUGA:  Kemenhaj Berikan Relaksasi Pelunasan Haji 2026 bagi Jemaah dari Daerah Terdampak Bencana

Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara pidana yang sudah mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap harus diselesaikan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Hal inilah yang menjadi fondasi hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap mengejar upaya hukum kasasi meski putusan di tingkat pertama adalah bebas murni.

Anang menegaskan bahwa meskipun ada aturan baru, proses hukum tetap mengacu pada hukum acara lama kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, status vrijspraak atau vonis bebas terhadap Delpedro cs dianggap oleh jaksa masih perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan substantif.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/usulan-pelarangan-penggunaan-vape-media-peredaran-narkotika

Sebelumnya, suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, saat Majelis Hakim yang diketuai Harika Yova Beri membacakan amar putusan. Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung pada kericuhan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur pidana dalam dakwaan alternatif. Hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terdakwa menyebarkan berita bohong atau informasi yang menyesatkan publik.

BACA JUGA:  Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti konten-konten digital yang diunggah oleh para terdakwa di media sosial. Menurut penilaian hakim, unggahan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan tidak mengandung ajakan atau seruan langsung untuk melakukan tindakan kriminal atau kekerasan fisik.

Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mampu membuktikan bahwa mereka terhasut oleh narasi yang dibangun oleh Delpedro dan kawan-kawan. Hakim menegaskan tidak ditemukan adanya korelasi langsung antara unggahan para aktivis dengan perilaku massa saat aksi demonstrasi berlangsung.

Bahkan, tuduhan mengenai adanya keterlibatan anak-anak yang terhasut melakukan tindak pidana akibat konten tersebut juga dipatahkan oleh hakim. Tanpa adanya bukti yang solid mengenai dampak hasutan tersebut, maka unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dianggap gugur secara hukum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan agar nama baik dan hak-hak para terdakwa segera dipulihkan. Namun, dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, babak baru perjuangan hukum bagi Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya kini berpindah ke meja hijau Mahkamah Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB