Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur pidana dalam dakwaan alternatif. Hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terdakwa menyebarkan berita bohong atau informasi yang menyesatkan publik.
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti konten-konten digital yang diunggah oleh para terdakwa di media sosial. Menurut penilaian hakim, unggahan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan tidak mengandung ajakan atau seruan langsung untuk melakukan tindakan kriminal atau kekerasan fisik.
Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mampu membuktikan bahwa mereka terhasut oleh narasi yang dibangun oleh Delpedro dan kawan-kawan. Hakim menegaskan tidak ditemukan adanya korelasi langsung antara unggahan para aktivis dengan perilaku massa saat aksi demonstrasi berlangsung.
Bahkan, tuduhan mengenai adanya keterlibatan anak-anak yang terhasut melakukan tindak pidana akibat konten tersebut juga dipatahkan oleh hakim. Tanpa adanya bukti yang solid mengenai dampak hasutan tersebut, maka unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dianggap gugur secara hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan agar nama baik dan hak-hak para terdakwa segera dipulihkan. Namun, dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, babak baru perjuangan hukum bagi Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya kini berpindah ke meja hijau Mahkamah Agung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







